Pengertian dan Konsep Marketing Syariah
Published on: Thursday 9 June 2016 //
Artikel
DEFINISI MARKETING SYARIAH
bukan karena diskonnya.
syariah marketing adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan
proses penciptaan, penawaran dan perubahan value dari suatu inisiator kepada
stakeholders-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad
danprinsip-prinsip muamalah (bisnis) dalam Islam.
Ini artinya bahwa dalam syariah marketing, seluruh proses, baik proses
penciptaan, proses penawaran, maupun proses perubahan nilai (value), tidak
boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah
yang Islami. Sepanjang hal tersebut dapat dijamin, dan penyimoangan
prinsip-prinsip muamalah islami tidak terjadi dalam suatu transaksi apapun
dalam pemasaran dapat dibolehkan.
KONSEP MARKETING SYARIAH
Konsep marketing syariah sendiri sebenarnya tidak berbeda jauh dari konsep
pemasaran yang kita kenal. Konsep pemasaran yang kita kenal sekarang, pemasaran
adalah sebuah ilmu dan seni yang mengarah pada proses penciptaan, penyampaian,
dan pengkomunikasian values kepada para konsumen serta menjaga hubungan dengan
para stakeholdersnya. Namun pemasaran sekarang menurut Hermawan juga ada sebuah
kelirumologi yang diartikan untuk membujuk orang belanja sebanyak-banyaknya
atau pemasaran yang pada akhirnya membuat kemasan sebaik-baiknya padahal
produknya tidak bagus atau membujuk dengan segala cara agar orang mau bergabung
dan belanja. Berbedanya adalah marketing syariah mengajarkan pemasar untuk
jujur pada konsumen atau orang lain. Nilai-nilai syariah mencegah pemasar
terperosok pada kelirumologi itu tadi karena ada nilai-nilai yang harus
dijunjung oleh seorang pemasar.
Marketing syariah bukan hanya sebuah marketing yang ditambahkan syariah karena
ada nilai-nilai lebih pada marketing syariah saja, tetapi lebih jauhnya
marketing berperan dalam syariah dan syariah berperan dalam marketing.
Marketing berperan dalam syariah diartikan perusahaan yang berbasis syariah
diharapkan dapat bekerja dan bersikap profesional dalam dunia bisnis, karena
dengan profesionalitas dapat menumbuhkan kepercayaan kosumen.
syariah marketing adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan
proses penciptaan, penawaran dan perubahan value dari suatu inisiator kepada
stakeholders-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad
danprinsip-prinsip muamalah (bisnis) dalam Islam.
Ini artinya bahwa dalam syariah marketing, seluruh proses, baik proses
penciptaan, proses penawaran, maupun proses perubahan nilai (value), tidak
boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah
yang Islami. Sepanjang hal tersebut dapat dijamin, dan penyimoangan
prinsip-prinsip muamalah islami tidak terjadi dalam suatu transaksi apapun
dalam pemasaran dapat dibolehkan.
KARAKTERISTIK MARKETING SYARIAH
Ada 4 karakteristik syariah marketing yang dapat menjadi panduan bagi para
pemasar sebagai berikut:
• Teistis (rabbaniyyah) : jiwa seorang syariah marketer meyakini bahwa
hokum-hukum syariat yang teistis atau bersifat ketuhanan ini adalah yang paling
adil, paling sempurna, paling selaras dengan segala bentuk kebaikan, paling
dapat mencegah segala bentuk kerusakan, paling mampu mewujudkan kebenaran,
memusnahkan kebatilan dan menyebarluaskan kemaslahatan.
• Etis (akhlaqiyyah) : Keistimewaan lain dari syariah marketer selain karena
teistis (rabbaniyyah) juga karena ia sangat mengedepankan masalah akhlak
(moral, etika) dalam seluruh aspek kegiatannya, karena nilai-nilai moral dan
etika adalah nilai yang bersifat universalo, yang diajarkan oleh semua agama.
• Realistis (al-waqiyyah) : syariah marketer adalah konsep pemasaran yang
fleksibel, sebagaimana keluasan dan keluwesan syariah islamiyah yang
melandasinya. Syariah marketer adalah para pemasar professional dengan
penampilan yang bersih, rapid an bersahaja, apapun model atau gaya berpakaian
yang dikenakannya, bekerja dengan mengedepankan nilai-nilai religius,
kesalehan, aspek moral dan kejujuran dalan segala aktivitas pemasarannya.
• Humanistis (insaniyyah) : keistimewaan syariah marketer yang lain adalah
sifatnya yang humanistis universal, yaitu bahwa syariah diciptakan untuk
manusia agar derajatnya terangkat, sifat kemanusiaannya terjaga dan
terpelihara, serta sifat-sifat kehewanannya dapat terkekang dengan panduan
syariah. Syariat islam diciptakan untuk manusia sesuai dengan kapasitasnya
tanpa menghiraukan ras, warna kulit, kebangsaan dan status.Hal inilah yang
membuat syariah memiliki sifat universal sehingga menjadi syariah humanistis
universal.
SEMBILAN ETIKA (AKHLAK) PEMASAR
Ada sembilan etika pemasar, yang akan menjadi prinsip-prinsip bagi syariah
marketer dalam menjalankan fungi-fungsi pemasaran, yaitu:
1. Memiliki kepribadian spiritual (takwa)
2. Berprilaku bail dan simpatik (Shidq)
3. Berprilaku adil dalam bisnis (Al-Adl)
4. Bersikap melayani dan rendah hati (Khidmah)
5. Menepati janji dan tidak curang
6. Jujur dan terpercaya (Al- Amanah)
7. Tidak suka berburuk sangka (Su’uzh-zhann)
8. Tidak suka menjelek-jelekkan (Ghibah)
9. Tidak melakukan sogok (Riswah)
MEMBANGUN BISNIS DENGAN NILAI-NILAI SYARIAH
Sifat jujur adalah merupakan sifat para nabi dan rasul yang diturunkan Allah
Swt. Nabi dan rasul datang dengan metode (syariah) yang bermacam-macam, tetapi
sama-sama menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran.
Ulama terkemuka abad ini Syaikh Al-Qardhawi mengatakan, diantara nilai
transaksi yang terpenting dalam bisnis adalah al-amanah (kejujuran). Ia
merupakan puncak moralitas iman dan karakteristik yang paling menonjol dari
orang yang beriman. Bahkan kejujuran merupakan karakteristik para nabi. Tanpa
kejujuran kehidupan agama tidak akan berdiri tegak dan kehidupan dunia tidak
akan berjalan baik.
Ada empat hal yang menjadi key success factors (KSF) dalam mengelola suatu
bisnis, agar mendapat celupan nilai-nilai moral yang tinggi. Untuk memudahkan
mengingat, kita singkat dengan SAFT, yaitu:
1. Shiddiq (benar dan jujur) : jika seorang pemimpin senantiasa berprilaku
benar dan jujur dalam sepanjang kepemimpinannya, jika seorang pemasarsifat
shiddiq haruslah menjiwai seluruh prilakunya dalam melakukan pemasaran, dalam
berhubungan dengan pelanggan, dalam bertransaksi dengan nasabah, dan dalam
membuat perjanjian dengan mitra bisnisnya.
2. Amanah (terpercaya, kredibel) : artinya, dapat dipercaya, bertanggung jawab,
dan kredibel, juga bermakna keinginan untuk untuk memenuhi sesuatu sesuai
dengan ketentuan. Diantara nilai yang terkait dengan kejujuran dan melengkapinya
adalah amanah.
3. Fathanah (cerdas) : dapat diartikan sebagai intelektual, kecerdikan atau
kebijaksanaan. Pemimpin yang fathanah adalah pemimpin yang memahami, mengerti
dan menghayati secara mendalam segala hal yang menjadi tugas dan kewajibannya.
4. Thabligh (komunikatif) : artinya komunikatif dan argumentatif. Orang yang
memiliki sifat ini akan menyampaikannya denga benar (berbobota0 dan dengan
tutur kata yang tepat (bi al-hikmah). Berbicara dengan orang lain dengan
sesuatu yang mudah dipahaminya, berdiskusi dan melakukan presentasi bisnis
dengan bahsa yang mudah dipahami sehingga orang tersebut mudah memahami pesan
bisnis yang ingin kita sampaikan.
Keempat KSF ini merupakan sifat-sifat Nabi Muhammad Saw yang sudah sangat
dikenal tapi masih jarang diimplementasikan khususnya dalam dunia bisnis.
CIRI KHAS BISNIS SYARI’AH
Bisnis syariah merupakan implementasi/perwujudan dari aturan syari’at Allah.
Sebenarnya bentuk bisnis syari’ah tidak jauh beda dengan bisnis pada umumnya,
yaitu upaya memproduksi/mengusahakan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan
konsumen. Namun aspek syariah inilah yang membedakannya dengan bisnis pada
umumnya. Sehingga bisnis syariah selain mengusahakan bisnis pada umumnya, juga
menjalankan syariat dan perintah Allah dalam hal bermuamalah. Untuk membedakan
antara bisnis syariah dan yang bukan, maka kita dapat mengetahuinya melalui
ciri dan karakter dari bisnis syariah yang memiliki keunikan dan ciri
tersendiri. Beberapa cirri itu antara lain:
1. Selalu Berpijak Pada Nilai-Nilai Ruhiyah. Nilai ruhiyah adalah kesadaran
setiap manusia akan eksistensinya sebagai ciptaan (makhluq) Allah yang harus
selalu kontak dengan-Nya dalam wujud ketaatan di setiap tarikan nafas hidupnya.
Ada tiga aspek paling tidak nilai ruhiyah ini harus terwujud , yaitu pada aspek
: (1) Konsep, (2) Sistem yang di berlakukan, (3) Pelaku (personil).
2. Memiliki Pemahaman Terhadap Bisnis yang Halal dan Haram. Seorang pelaku
bisnis syariah dituntut mengetahui benar fakta-fakta (tahqiqul manath) terhadap
praktek bisnis yang Sahih dan yang salah. Disamping juga harus paham
dasar-dasar nash yang dijadikan hukumnya (tahqiqul hukmi).
3. Benar Secara Syar’iy Dalam Implementasi. Intinya pada masalah ini adalah ada
kesesuaian antara teori dan praktek, antara apa yang telah dipahami dan yang di
terapkan. Sehingga pertimbangannya tidak semata-mata untung dan rugi secara
material.
4. Berorientasi Pada Hasil Dunia dan Akhirat. Bisnis tentu di lakukan untuk
mendapat keuntungan sebanyak-banyak berupa harta, dan ini di benarkan dalam
Islam. Karena di lakukannya bisnis memang untuk mendapatkan keuntungan materi
(qimah madiyah). Dalam konteks ini hasil yang di peroleh, di miliki dan
dirasakan, memang berupa harta..
5. Namun, seorang Muslim yang sholeh tentu bukan hanya itu yang jadi orientasi
hidupnya. Namun lebih dari itu. Yaitu kebahagiaan abadi di yaumil akhir. Oleh
karenanya. Untuk mendapatkannya, dia harus menjadikan bisnis yang dikerjakannya
itu sebagai ladang ibadah dan menjadi pahala di hadapan Allah . Hal itu
terwujud jika bisnis atau apapun yang kita lakukan selalu mendasarkan pada
aturan-Nya yaitu syariah Islam.
Jika semua hal diatas dimiliki oleh seorang pengusaha muslim, niscaya dia akan
mampu memadukan antara realitas bisnis duniawi dengan ukhrowi, sehingga
memberikan manfaat bagi kehidupannya di dunia maupun akhirat. Akhirnya, jadilah
kaya yang dengannya kita bisa beribadah di level yang lebih tinggi lagi.